News

KPK Panggil Eks Pejabat CKTR Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29/12), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan untuk mendalami perkara yang juga menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Penyidik ingin menggali peran dan pengetahuan saksi dalam kasus dugaan praktik suap proyek yang tengah diselidiki.

Nama Beni Saputra sebelumnya mencuat karena termasuk dalam sepuluh orang yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut dilakukan pada 18 Desember 2025 dan menjadi operasi kesepuluh KPK sepanjang tahun ini.

Sehari setelah penangkapan, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pada tahap itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aliran suap proyek.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara seorang pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: